DITJEN
SEKRETARIAT DITJEN
DIREKTORAT IHHP
DIREKTORAT IMHLP
TUGAS

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau.

FUNGSI
  • Perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Agro;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

(Permenperin No. 7 Tahun 2021)
TUGAS

Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Agro.

FUNGSI

  • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan di bidang industri agro;
  • Koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di bidang industri agro;
  • Koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, penelaahan hukum, perjanjian kerja sama serta pelaksanaan administrasi kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang industri agro;
  • Koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan direktorat jenderal;
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana direktorat jenderal;
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, barang milik negara, tata usaha, dan manajemen kinerja direktorat jenderal.

(Permenperin No. 7 Tahun 2021)
TUGAS

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan.

FUNGSI

  • Penyusunan rencana teknis, program, dan anggaran serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri hasil hutan dan perkebunan;
  • Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri
    strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan industri, data dan informasi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan industri, data dan informasi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan;
  • Penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaanoptimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis,pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan;
  • Pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga direktorat.

(Permenperin No. 7 Tahun 2021)
TUGAS

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri di bidang industri makanan, hasil laut, dan perikanan.

FUNGSI

  • Penyusunan rencana teknis, program, dan anggaran serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri makanan, hasil laut, dan perikanan;
  • Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri di bidang industri makanan, hasil laut, dan perikanan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan industri, data dan informasi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan, hasil laut, dan perikanan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan industri, data dan informasi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan, hasil laut, dan perikanan;
  • Penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri di bidang industri makanan, hasil laut, dan perikanan;
  • Pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga direktorat.

(Permenperin No. 7 Tahun 2021)
TUGAS

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar.. 

FUNGSI

  • Penyusunan rencana teknis, program, dan anggaran serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar;
  • Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri di bidang industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan industri, data dan informasi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangperencanaan pembangunan industri, data dan informasi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar;
  • Penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri di bidang industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar; dan
  • Pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga direktorat.

(Permenperin No. 7 Tahun 2021)