DITJEN
SEKRETARIAT DITJEN
DIREKTORAT IHHP
DIREKTORAT IMHLP
DIREKTORAT MIMTEMGAR
TUGAS
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau,serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau,serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau,serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Agro;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
TUGAS
Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Agro.
FUNGSI
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan di bidang industri agro;
- Koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di bidang industri agro;
- Koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan penelaahan hukum mengenai sumber daya industri, sarana prasarana industri, dan pemberdayaan industri di bidang industri agro;
- Koordinasi dan penyusunan perjanjian kerja sama serta pelaksanaan administrasi kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang industri agro;
- Koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan direktorat jenderal;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian dan manajemen kinerja pegawai, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, dan tata usaha.
TUGAS
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan rencana induk pembangunan industri nasional, kebijakan industri nasional, penyebaran industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan, pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan industri, penanaman modal dan fasilitas industri, serta kebijakan teknis pengembangan industri di bidang industri hasil hutan dan perkebunan.
FUNGSI
- Penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan pengembangan industri hasil hutan dan perkebunan;
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi industri hasil hutan dan perkebunan;
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan rencana induk pembangunan industri nasional, kebijakan industri nasional, penyebaran industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan, pengamanan dan penyelamatan industri, penanaman modal dan fasilitas industri serta kebijakan teknis pengembangan industri di bidang industri hasil hutan dan perkebunan;
- Penyiapan penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang perencanaan, perizinan, data dan informasi industri hasil hutan dan perkebunan;
- Penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, perizinan, data dan informasi industri hasil hutan dan perkebunan;
- Pelaksanaan pengawasan Standar Nasional Indonesia, standar industri hijau, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada industri hasil hutan dan perkebunan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
TUGAS
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan rencana induk pembangunan industri nasional, kebijakan industri nasional, penyebaran industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan, pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan industri, penanaman modal dan fasilitas industri, serta kebijakan teknis pengembangan industri di bidang industri makanan, hasil laut, dan perikanan.
FUNGSI
- Penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan pengembangan industri makanan, hasil laut, dan perikanan;
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi industri makanan, hasil laut, dan perikanan;
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan rencana induk pembangunan industri nasional, kebijakan industri nasional, penyebaran industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan, pengamanan dan penyelamatan industri, penanaman modal dan fasilitasindustri serta kebijakan teknis pengembangan industri di bidang industri makanan, hasil laut, dan perikanan;
- Penyiapan penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang perencanaan, perizinan, data dan informasi industri makanan, hasil laut, dan perikanan;
- Penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, perizinan, data dan informasi industri makanan, hasil laut, dan perikanan;
- Pelaksanaan pengawasan Standar Nasional Indonesia, standar industri hijau, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada industri makanan, hasil laut, dan perikanan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
TUGAS
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan rencana induk pembangunan industri nasional, kebijakan industri nasional, penyebaran industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan, pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan industri, penanaman modal dan fasilitas industri, serta kebijakan teknis pengembangan industri di bidang industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar.
FUNGSI
- Penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan pengembangan industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar;
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar;
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan rencana induk pembangunan industri nasional, kebijakan industri nasional, penyebaran industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan, pengamanan dan penyelamatan industri, penanaman modal dan fasilitas industri serta kebijakan teknis pengembangan industri di bidang industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar;
- Penyiapan penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang perencanaan, perizinan, data dan informasi industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar;
- Penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, perizinan, data dan informasi industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar;
- Pelaksanaan pengawasan Standar Nasional Indonesia, standar industri hijau, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.