Gambar 1 : tim Verifikasi Lapangan dan perwakilan Perusahaan PT Pratama Nusantara sakti
Oleh : Arief Aditriandi M (Pembina Industri Kemenperin)
Pada hari Selasa, 8 Agustus 2023, tim verifikasi
lapangan yang terdiri dari Direktorat Ketahanan dan Iklim usaha industri Ditjen
KPAII, Biro Hukum, Setditjen Industri Agro, Direktorat Industri Makanan, Hasil
Laut dan Perikanan (IMHLP) dan Direktorat Pengamanan Objek Vital, Polda
Sumatera Selatan mengunjungi PT Pratama
Nusantara Sakti (PNS) dengan Alamat Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang,
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
PT PNS ingin mengajukan status menjadi Objek Vital
Nasional bidang Industri (OVNI). PT PNS termasuk salah satu kriteria untuk
ditetapkan sebagai OVNI karena sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2018 yaitu memenuhi kebutuhan
penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai rakyat hidup orang banyak.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang
Kebutuhan Pokok dan barang Penting bahwa gula merupakan barang kebutuhan pokok
hasil industri.
PT PNS adalah Perusahaan yang bergerak dibidang
pengolahan gula dengan rincian KBLI 10721 (industri gula pasir) dan 01140
(perkebunan tebu). Asal bahan baku dari Perusahaan ini adalah dari kebun milik
Perusahaan dan kemitraan dengan koperasi sekitar. Memiliki sekitar 4000an
tenaga kerja dengan pengelolaan limbah B3 diserahkan kepada pihak ketiga yang
memiliki izin dari Kementerian LHK, pengelolaan limbah padat domestik dilakukan
di TPA milik Perusahaan, dan pengelolaan limbah cair dilakukan melalui Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Perusahaan yang telah tersertifikasi.
Gambar 2 : proses delivery tebu Perusahaan PT Pratama
Nusantara Sakti
PT PNS adalah benchmark
perkebunan tebu daerah rawa satu-satunya di Indonesia yang melakukan ahli
fungsi lahan dengan memanfaatkan lahan marginal (rawa) tidak produktif menjadi
lahan perkebunan tebu produktif, seluruh lahan dan perkebunan telah dikuasai
oleh PT PNS dan tidak ada kasus sengketa lahan. Berdasarkan verifikasi yang
telah dilakukan, maka tim verifikasi merekomendasikan bahwa PT PNS layak untuk
diusulkan menjadi OVNI.
Gambar 3 : proses pengepakan Gula Kristal Putih
Perusahaan PT Pratama Nusantara Sakti
Selanjutnya, pada hari Rabu,
9 Agustus 2023 tim verifikasi lapangan bertolak ke Perusahaan PT Lajuperdana
Indah di Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur, Sumatera Selatan. Perusahaan ini mengajukan status perpanjangan OVNI
yang sudah habis masa berlakunya pada tahun 2023 ini. PT Lajuperdana Indah atau
biasa disebut PG Komering adalah perusahaan yang memproduksi Gula Kristal Putih
dengan KBLI 10721 (industri gula pasir). Perusahaan ini memiliki sekitar 2000an
tenaga kerja per 2023. Asal bahan baku berasal dari kebun milik perusahaan dan
kemitraan dengan petani sekitar perusahaan. Seluruh hasil produksi PG Komering
dijual dalam negeri dengan sekitar 50% dijual untuk memenuhi kebutuhan gula di
Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk pengelolaaan limbah
produksi berupa ampas tebu (bagasse) dimanfaatkan sebagai bahan pembakaran
boiler dan limbah produksi berupa ampas nira dimanfaatkan sebagai pupuk organik
pada lahan tebu milik perusahaan. PG Komering berkontribusi dalam menyediakan
kebutuhan gula sebesar 8,68% dati total kebutuhan gula Pulau Sumatera.
Gambar 4 : kegiatan di perkebunan tebu PG Komering
Terdapat beberapa rekomendasi perbaikan dasar OVNI
untuk PG Komering:
a. Perusahaan
perlu melakukan pemetaan zonasi risiko pengamanan di lingkungan Perusahaan;
b. Perusahaan
perlu melakukan pelatihan sertifikasi Gada Pratama dan pelatihan sertifikasi
Gada Madya untuk satpam perusahaan;
c. Perusahaan
perlu meningkatkan system tata kelola monitoring dan control CCTV; dan
d. Perusahaan
perlu menambahkan rambu-rambu keselamatan dan peringatan di lingkungan
perusahaan.
Berdasarkan verifikasi yang telah dilakukan, maka tim
verifikasi merekomendasikan bahwa PT Lajuperdana Indah layak untuk diperpanjang
status OVNI. Setelah mendapat perpanjangan dan selama dalam jangka waktu
penetapan OVNI, perusahaan wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur
dalam pasal 27 Permenperin no 18 Tahun 2018.
Pasal 27 Permenperin 18 tahun 2018 berbunyi:
perusahaan OVNI dalam jangka waktu penetapan sebagai OVNI berkewajiban untuk:
a. Melaksanakan
ketentuan pembinaan kemampuan pengaman internal objek vital nasional dan
bantuan pengamanan objek vital nasional oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menyampaikan
laporan secara tertulis setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal terkait
meliputi:
1. Kegiatan
pengamanan yang dilakukan;
2. Perkembangan
pelaksanaan pemenuhan rekomendasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Pemeriksaan;
3. Ancaman/gangguan
keamanan yang terjadi dan pengamanannya;
4. Perubahan
nama Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri, struktur organisasi,
kegiatan, kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, termasuk infrastrukturnya;
5. Informasi
lainnya yang diperlukan; dan
c. Menyusun
dokumen standar sistem manajemen pengamanan perusahaan.
Gambar 5 : tim verifikasi di pabrik PG Komering