VERIFIKASI LAPANGAN PERUSAHAAN GULA DALAM RANGKA OBJEK VITAL NASIONAL BIDANG INDUSTRI (OVNI)

      

Gambar 1 : tim Verifikasi Lapangan dan perwakilan Perusahaan PT Pratama Nusantara sakti


Oleh : Arief Aditriandi M (Pembina Industri Kemenperin)


Pada hari Selasa, 8 Agustus 2023, tim verifikasi lapangan yang terdiri dari Direktorat Ketahanan dan Iklim usaha industri Ditjen KPAII, Biro Hukum, Setditjen Industri Agro, Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan (IMHLP) dan Direktorat Pengamanan Objek Vital, Polda Sumatera Selatan mengunjungi  PT Pratama Nusantara Sakti (PNS) dengan Alamat Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

 

PT PNS ingin mengajukan status menjadi Objek Vital Nasional bidang Industri (OVNI). PT PNS termasuk salah satu kriteria untuk ditetapkan sebagai OVNI karena sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2018 yaitu memenuhi kebutuhan penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai rakyat hidup orang banyak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang Penting bahwa gula merupakan barang kebutuhan pokok hasil industri.

 

PT PNS adalah Perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan gula dengan rincian KBLI 10721 (industri gula pasir) dan 01140 (perkebunan tebu). Asal bahan baku dari Perusahaan ini adalah dari kebun milik Perusahaan dan kemitraan dengan koperasi sekitar. Memiliki sekitar 4000an tenaga kerja dengan pengelolaan limbah B3 diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian LHK, pengelolaan limbah padat domestik dilakukan di TPA milik Perusahaan, dan pengelolaan limbah cair dilakukan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Perusahaan yang telah tersertifikasi.



Gambar 2 : proses delivery tebu Perusahaan PT Pratama Nusantara Sakti

                                   

PT PNS adalah benchmark perkebunan tebu daerah rawa satu-satunya di Indonesia yang melakukan ahli fungsi lahan dengan memanfaatkan lahan marginal (rawa) tidak produktif menjadi lahan perkebunan tebu produktif, seluruh lahan dan perkebunan telah dikuasai oleh PT PNS dan tidak ada kasus sengketa lahan. Berdasarkan verifikasi yang telah dilakukan, maka tim verifikasi merekomendasikan bahwa PT PNS layak untuk diusulkan menjadi OVNI.



Gambar 3 : proses pengepakan Gula Kristal Putih Perusahaan PT Pratama Nusantara Sakti

 

Selanjutnya, pada hari Rabu, 9 Agustus 2023 tim verifikasi lapangan bertolak ke Perusahaan PT Lajuperdana Indah di Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Perusahaan ini mengajukan status perpanjangan OVNI yang sudah habis masa berlakunya pada tahun 2023 ini. PT Lajuperdana Indah atau biasa disebut PG Komering adalah perusahaan yang memproduksi Gula Kristal Putih dengan KBLI 10721 (industri gula pasir). Perusahaan ini memiliki sekitar 2000an tenaga kerja per 2023. Asal bahan baku berasal dari kebun milik perusahaan dan kemitraan dengan petani sekitar perusahaan. Seluruh hasil produksi PG Komering dijual dalam negeri dengan sekitar 50% dijual untuk memenuhi kebutuhan gula di Provinsi Sumatera Selatan.

 

Untuk pengelolaaan limbah produksi berupa ampas tebu (bagasse) dimanfaatkan sebagai bahan pembakaran boiler dan limbah produksi berupa ampas nira dimanfaatkan sebagai pupuk organik pada lahan tebu milik perusahaan. PG Komering berkontribusi dalam menyediakan kebutuhan gula sebesar 8,68% dati total kebutuhan gula Pulau Sumatera.


 

Gambar 4 : kegiatan di perkebunan tebu PG Komering

 

Terdapat beberapa rekomendasi perbaikan dasar OVNI untuk PG Komering:

a.    Perusahaan perlu melakukan pemetaan zonasi risiko pengamanan di lingkungan Perusahaan;

b.    Perusahaan perlu melakukan pelatihan sertifikasi Gada Pratama dan pelatihan sertifikasi Gada Madya untuk satpam perusahaan;

c.    Perusahaan perlu meningkatkan system tata kelola monitoring dan control CCTV; dan

d.    Perusahaan perlu menambahkan rambu-rambu keselamatan dan peringatan di lingkungan perusahaan.

 

Berdasarkan verifikasi yang telah dilakukan, maka tim verifikasi merekomendasikan bahwa PT Lajuperdana Indah layak untuk diperpanjang status OVNI. Setelah mendapat perpanjangan dan selama dalam jangka waktu penetapan OVNI, perusahaan wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 27 Permenperin no 18 Tahun 2018.

 

Pasal 27 Permenperin 18 tahun 2018 berbunyi: perusahaan OVNI dalam jangka waktu penetapan sebagai OVNI berkewajiban untuk:

a.    Melaksanakan ketentuan pembinaan kemampuan pengaman internal objek vital nasional dan bantuan pengamanan objek vital nasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.    Menyampaikan laporan secara tertulis setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal terkait meliputi:

1.    Kegiatan pengamanan yang dilakukan;

2.    Perkembangan pelaksanaan pemenuhan rekomendasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan;

3.    Ancaman/gangguan keamanan yang terjadi dan pengamanannya;

4.    Perubahan nama Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri, struktur organisasi, kegiatan, kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, termasuk infrastrukturnya;

5.    Informasi lainnya yang diperlukan; dan

c.    Menyusun dokumen standar sistem manajemen pengamanan perusahaan.


Gambar 5 : tim verifikasi di pabrik PG Komering