KAYU GAHARU - KAYU WANGI BERHARGA TINGGI


Oleh : Laudetta Dianne F (Penerjemah Direktorat Jenderal Industri Agro)

Kayu gaharu adalah jenis kayu yang banyak ditemukan di wilayah tropis dan subtropis, kayu gaharu juga dikenal sebagai kayu agar atau oud. Kayu ini memiliki aroma wangi yang khas dan sering digunakan dalam industri parfum, farmasi dan produk kecantikan. Di beberapa negara, kayu ini sangat dihargai dan dianggap bernilai tinggi. Bahkan, dalam Weda Sansekerta yang merupakan salah satu teks tulis tertua di dunia, kayu Gaharu ini disebutkan sebagai produk wangi kekayaan dan kemewahan.

 

Harga kayu gaharu dapat sangat mahal, tergantung pada kualitas pengolahan dan umur kayu tersebut. Kayu gaharu diperoleh dari pohon Aquilaria, yang tumbuh di hutan-hutan di Asia Tenggara dan Asia Timur. Pohon ini membutuhkan kondisi khusus seperti tanah yang lembab dan kaya akan nutrisi untuk tumbuh dengan baik.

 

Kayu Gaharu memiliki kriteria khas yang membuatnya berbeda dari kayu lainnya. Kayu ini memiliki bobot berat, tekstur kayunya keras dan berserat, serat kayunya unik, memiliki warna khas dari getahnya, tahan terhadap cuaca, dan aromanya wangi. Aroma wangi dari Gaharu didapatkan dari getah yang dihasilkannya. Terbentuknya getah wangi ini diakibatkan oleh proses infeksi fungi (jamur) secara alami maupun dengan campur tangan manusia (buatan). Adanya getah inilah yang mempengaruhi tingkat kepadatan dan bobot dari kayu Gaharu. Keunggulan-keunggulan inilah yang menjadikan kayu Gaharu sebagai komoditas yang bernilai tinggi.

 

Asosiasi Gaharu Indonesia (ASGARIN) melakukan klasifikasi dan standar mutu gaharu di Indonesia yang meliputi definisi, spesikasi dan kualitas gaharu, maka dilakukan penelitian tentang gaharu mencangkup sistem pengambilan, klasifikasi kualitas serta ekspor ke negara tujuan. Adapun definisi gaharu menurut data dan informasi yang diperoleh ASGARIN adalah kayu dari pohon gaharu yang tumbuh secara alamiah, budidaya yang sudah terinfeksi proses alamiah, buatan serta mengandung damar wangi dan memiliki serat, bobot dengan mengeluarkan aroma khas pada saat di bakar (PP ASGARIN 2001).


Adapun pengertian dari bagian-bagian gaharu sesuai dengan data dan informasi ASGARIN adalah sebagai berikut:

  1. Damar gaharu adalah bagian keras dari kayu karas yang mengandung akumulasi Damar wangi dengan konsentrasi yang tinggi.
  2. Gubal gaharu adalah bagian kayu karas yang mengandung akumulasi damar wangi dengan konsentrasi yang lebih rendah.
  3. Kemedangan gaharu adalah hasil akumulasi damar wangi tahap awal pada kayu karas yang terbentuk secara perlahan-lahan dalam garis cokelat putih.

 

Setiap pengusaha Lokal memiliki keahlian khusus untuk melakukan sortiran terhadap klasifikasi mutu antara lain Spesifikasi gubal dan kemedangan, hal ini bertujuan untuk menetapkan harga berdasarkan kualitas sesuai dengan permintaan dari para pembeli. Di Indonesia gaharu dapat di kelompokan menjadi dua kualitas jenis penjualan yaitu jenis Gubal (kualitas terbaik) dan jenis Kemedangan (kualitas menengah dan bawah). Kemudian secara keilmuan, jenis gaharu dapat dibedakan berdasarkan hasil kesepahaman antara Pusat Penelitian LIPI dan ASGARIN pada tahun 2006 adalah sebagai berikut :

  1. Aquilaria MallaccensiAquilaria Beccariana
  2. Aquilaria Microcarpa 
  3. Aquilaria Hirta
  4. Aquilaria Filaria
  5. Gyrinops SPP
  6. Aquilaria Malaccensis Enklea

 

Proses pengambilan kayu gaharu sangat rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Pertama, pohon Aquilaria harus tumbuh selama bertahun-tahun sebelum akar-akarnya dapat dipanen untuk dijadikan kayu gaharu. Kemudian, akar-akar tersebut harus diproses dengan beragam cara agar menghasilkan kayu gaharu yang berkualitas tinggi. Kayu gaharu merupakan salah satu jenis kayu yang paling langka dan dihargai di dunia. Namun, keberadaan pohon Aquilaria yang semakin terancam punah membuat pasokan kayu gaharu semakin terbatas. Beberapa negara telah melakukan upaya untuk melindungi pohon Aquilaria dan menjaga keberlangsungan hidup spesies ini.

 

Berdasarkan pengambilan dan pengenalan gaharu di Indonesia sesuai dengan pembagian terhadap Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dibagi dalam beberapa wilayah pengambilan gaharu antara lain :

  1. Aquilaria Malaccensis ditetapkan untuk wilayah pengambilan di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan. Kayu gaharu banyak ditemukan di hutan-hutan di Kalimantan, terutama di daerah hulu sungai. Dan juga tumbuh di beberapa wilayah di Sumatera, seperti Riau, Jambi, dan Lampung.
  2. Aquilaria Filaria ditetapkan pada wilayah pengambilan di Pulau Papua, Papua Barat, dan sebagian Wilayah Maluku.
  3. Gyrinops Spp ditetapkan untuk wilayah pengambilan di Pulau NTT, NTB sebagian Wilayah Maluku dan Wilayah Sulawesi. Pohon Aquilaria yang menghasilkan kayu gaharu banyak tumbuh di hutan-hutan di daerah hulu sungai di Nusa Tenggara Timur.

 

Ada beberapa cara memanfaatkan kayu gaharu, di antaranya :

  1. Industri parfum: Kayu gaharu memiliki aroma yang khas dan menyenangkan, sehingga sering digunakan sebagai bahan baku dalam industri parfum. Aroma kayu gaharu dapat dikeluarkan dengan cara distilasi atau penyulingan kayu tersebut. Distilat yang dihasilkan kemudian digunakan sebagai bahan baku untuk membuat parfum.
  2. Industri obat-obatan: Kayu gaharu juga banyak digunakan dalam industri obat-obatan, terutama untuk mengobati berbagai jenis penyakit. Kayu gaharu dianggap memiliki sifat antiinflamasi, antikanker, dan antipiretik, sehingga sering digunakan sebagai bahan baku obat-obatan. Bahkan, daun dari pohon Gaharu dapat dimanfaatkan ekstraknya untuk pembuatan kopi dan teh Gaharu yang juga dipercaya memiliki banyak manfaat kesehatan, diantaranya untuk mengobati asma, kanker, disfungsi seksual, kecerdasan otak, stamina, tiroid, gangguan tidur, dan gairah seks dll.
  3. Industri kecantikan: Kayu gaharu juga banyak digunakan dalam industri kecantikan, terutama untuk membuat produk-produk seperti sabun, lotion, dan krim. Kayu gaharu dianggap dapat membantu menjaga kelembaban kulit dan mengurangi kerutan.
  4. Industri Furnitur: Karakter kayu yang kokoh, padat dan kuat menjadi keunggulan dari furnitur berbahan kayu Gaharu. Kualitas furnitur berbahan kayu Gaharu memiliki ketahanan yang lebih baik dibandingkan kayu Jati. Selain itu, kekhasan serat dan aromanya membuat furnitur kayu Gaharu terlihat lebih mewah. Meski demikian, furnitur berjenis ini tidak diproduksi semasif kayu lain. Hal ini disebabkan bahan baku kayu Gaharu yang terbatas, harganya yang tinggi dan bobot yang berat sehingga furnitur kayu Gaharu sulit untuk dipindah-pindahkan.
  5. Kerajinan tangan: Kayu gaharu juga banyak digunakan sebagai bahan baku untuk membuat berbagai jenis kerajinan tangan, seperti cincin, gantungan kunci, dan anting-anting. Kerajinan yang dibuat dari kayu gaharu sering dihargai tinggi karena keunikan dan kemewahannya.


Penjualan kayu gaharu dapat memberikan keuntungan yang besar bagi para petani atau perusahaan yang mengelolanya. Namun, perlu diingat bahwa kayu gaharu harus dijual dengan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Misalnya, para petani atau perusahaan yang mengelola kayu gaharu harus memiliki izin yang sesuai dan harus memperhatikan aspek-aspek kelestarian hutan. Selain itu, penjualan kayu gaharu harus dilakukan dengan harga yang sesuai dengan pasar, agar tidak terjadi penipuan atau kecurangan.


Untuk meningkatkan penjualan kayu gaharu, para petani atau perusahaan yang mengelolanya dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan atau pembeli yang terpercaya. Selain itu, mereka juga dapat menjual kayu gaharu secara online seperti e-commerce dan forum internasional, agar lebih mudah diakses oleh pembeli dari berbagai wilayah dan negara. Dengan demikian, penjualan kayu gaharu dapat memberikan keuntungan yang besar bagi para petani atau perusahaan yang mengelolanya, asalkan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Adapun kegiatan eksport dan import yang terdata dapat dilihat pada gambaran berikut: 



(Sumber gambar: https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/K4-RJ-20210916-084600-5926.pdf)

 

Untuk penjualan keluar negri, penjual kayu gaharu harus mampu memproses kayu gaharu yang didapat menjadi bentuk seperti:

1.      Block

2.      Chips

3.      Abuk Murni

4.      Minyak Gaharu

5.      Resin Gaharu

6.      Abuk Limbah

 

Standar bentuk penjualan tersebut akan memudahkan dalam penjualan dan pemilihan pasar penjualan pada skala internasional. Bentuk-bentuk tersebut juga akan meningkat standar kualitas dari produk-produk buatan Indonesia yang akan diincar oleh berbagai negara tujuan.